Breaking News

Idris Maheru: MK Mematikan Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024 dan Pemilu Seterusnya

PONTIANAK, Kalbar.onenews.co.id - Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, putusan Mahkamah Konstitusi juga menjadi Yurisprudensi yang dapat digunakan sebagai sumber hukum untuk memutus perkara yang sama.

Oleh karena itu kata Idris Maheru, Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Pendidikan Politik DPW Partai NasDem Kalbar bahwa, bila benar Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak dipergunakannya sistem Pemilu proporsional terbuka atau dengan kata lain Mahkamah Konstitusi mengabulkan digunakannya sistem proporsional tertutup (Coblos Parpol), maka sesungguhnya sistem pemilu proporsional terbuka telah dimatikan atau tidak dapat lagi dipergunakan dipemilu-pemilu berikutnya.

"Kita sangat memahami bahwa sistem proporsional terbuka tidaklah bertentangan dengan konstitusi kita bahkan sistem proporsional terbuka telah dipergunakan sejak pemilu 2004 hingga saat ini, oleh karena itu sistem proporsional terbuka sesungguhnya telah tersosialisasikan dengan baik, baik kepada masyarakat sebagai pemilih maupun kepada partai politik sebagai peserta pemilu," kata Mantan Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya 2008-2014.

Proporsional terbuka tidak mengurangi sedikitpun wewenang partai politik dalam mengajukan calon untuk duduk di lembaga legislatif, menjadi hak partai politik untuk mengajukan kader-kader terbaiknya  sebagai calon, dan sebaliknya menjadi hak partai politik untuk tidak mencalon calon tertentu diluar kriteria yang telah ditetapkan oleh masing-masing partai politik peserta pemilu. 

Karena itu lanjut Idris Maheru, sangat besar harapan kita agar Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tetap menggunakan sistem proporsional terbuka di pemilu tahun 2024 dan pemilu-pemilu berikutnya.***

(Faisal)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close