KUBU RAYA, Kalbar.onenews.co.id - Tim Joker Polsek Sungai Raya kembali membongkar kasus kejahatan jalanan (street crime) yang sangat meresahkan masyarakat Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. MR alias Kipay (25) warga Desa Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang berhasil ditangkap di salah satu penginapan di Desa Sungai Durian, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang pada Minggu 17 Mei 2023 pukul 07.00 Wib, yang sebelumnya berhasil lolos dari kejaran tim Joker.
Pada saat penangkapan, tim Joker yang dipimpin oleh Panit Lidik Polsek Sungai Raya, Iptu Sani, melakukan interogasi singkat terhadap pelaku, benar saja, MR alias Kipay mengakui aksi penjambretan terhadap seorang wanita di Jalan Adisucipto (Depan Makam Tionghoa Yayasan Halim), Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Minggu 30 April 2023 pukul 06.30 WIB.
Namun, saat pengembangan kasus dan pencarian barang bukti, tersangka melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Akibatnya, tim Joker terpaksa melumpuhkan pelaku setelah tembakan peringatan dari polisi tidak digubris oleh pelaku.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui AKP Saragih Hasiholan membenarkan penangkapan pelaku penjambretan tersebut. Ia menjelaskan bahwa MR Als Kipay adalah seorang residivis dalam kasus yang serupa dan sangat lihai dalam menghindari penangkapan.
“MR alias Kipay ditangkap tim Joker di salah satu penginapan di Desa Sungai Durian Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang setelah berhasil lolos dari pengejaran,” kata Hasiholan saat dikonfirmasi, Selasa 23 Mei 2023.
Hasiholan juga menjelaskan kronologi penangkapan pelaku bahwa pada hari Selasa (09/5/23) pagi, tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau. Namun, kedatangan tim Joker diketahui oleh pelaku sehingga ia berhasil melarikan diri. Namun, berkat kerja keras tim Joker, informasi diperoleh pada Rabu (17/5/23) pagi bahwa MR alias Kipay berada di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang. Tim pun melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap pelaku pada pukul 01.00 WIB di salah satu penginapan.
“Saat dilakukan pengembangan barang bukti MR alias Kipay melawan petugas dan melarikan diri, sehingga tim terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku dimana sebelumnya tembakan peringatan dari polisi tidak digubris oleh pelaku,” kata Hasiholan.
Adapun Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit handphone merk VIVO V21 warna diamond Flare, satu unit sepeda motor honda vario 125 CC tahun 2017 warna Merah nopol : KB 6763 NZ.
"Dalam pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa MR alias Kipay terlibat dalam tindak pidana di 3 tempat kejadian di wilayah Kecamatan Sungai Raya. Saat ini tim Joker masih melakukan penyelidikan mendalam di lapangan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus yang dilakukan oleh MR alias Kipay," tegas Hasiholan.
Saat ini MR Als Kipay telah ditetapkan selaku tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.***
(Faisal)
Social Footer