SEKADAU, Kalbar.onenews.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berinisial RZ (20) di Taman Lawang Kuari Sekadau, pada Jumat 26 Mei 2023 pukul 18.30 malam.
Kapolres Sekadau, AKBP Suyono melalui Kasat Resnarkoba AKP Salahudin mengatakan bahwa, pelaku berinisial RZ diamankan petugas ketika hendak melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di Taman Lawang Kuari Sekadau pada Jumat malam, 26 Mei 2023.
"Sebelumnya, kita sudah ada laporan dari masyarakat bahwa akan ada orang jual beli narkoba jenis sabu, kemudian anggota di lapangan melakukan penelusuran dan pelaku berhasil kita amankan," kata Kasat Resnarkoba ketika dikonfirmasi Sabtu 27 Mei 2023.
Saat di lakukan penangkapan di lokasi, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam sebuah plastik klip berukuran kecil.
Sedangkan untuk barang bukti lain yang turut diamankan yaitu satu lembar kertas timah rokok, dan satu unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna abu-abu.
Lebih lanjut AKP Salahudin mengatakan bahwa, terkait barang bukti sabu tersebut,
akan dilakukan penimbangan serta pengujian di laboratorium BPOM. Kemudian akan disisihkan untuk barang bukti di persidangan.
"Kita sudah lakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap pelaku, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika," pungkas Kasat Resnarkoba Polres Sekadau AKP Salahudin.***
(fsl/hms)
Social Footer