Breaking News

Nekat Edarkan Sabu, Seorang IRT di Padang Tikar Ditangkap Polisi

KUBU RAYA, Onenews.co.id - Nekat mengedarkan narkoba jenis Sabu dirumahnya  seorang Ibu Rumah Tangga di Desa Padang Tikar dua Kecamatan Batu Ampar, Kabupten Kubu Raya ditangkap Satresnarkoba Polres Kubu Raya pada Rabu 10 Mei 2023 lalu.

AKP. B Pandia, Kasat Narkoba Polres Kubu Raya mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi ada seorang ibu rumah tangga yang mengedarkan narkotika jenis Sabu di Desa Padang Tikar. Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku di rumahnya.

“Saat kita melakukan pengeledahan di rumah pelaku, kami menemukan 23 klip paket narkoba jenis sabu dengan berat 17 gram yang disimpan pelaku di bawah kolong dapur rumahnya," terang Pandia.

Berdasarkan keterangan dari pelaku yang berinisial SU, bahwa dirinya baru satu kali mengedarkan narkoba tersebut. Barang haram itu dibelinya dari seseorang sebanyak 25 paket dengan harga Rp 400.000 per gramnya, sebelum ditangkap polisi pelaku SU mengaku telah menjualnya narkoba jenis Sabu itu sebanyak dua paket dan per gramnya pelaku menjualnya kepada konsumen dengan harga Rp 600.000***

(Faisal)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close