Breaking News

Pilkades Sungai Bundung Laut. Tono GP: Saya merasa di Curangi Saat Pendaftaran Pencalonan Kades

MEMPAWAH, Kalbar.onenews.co.id - Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Mempawah bakal dilaksanakan bulan Juni 2023 mendatang salah satunya Pilkades Sungai Bundung Laut.

Tahapan pendaftaran aturan pencalonan kepala desa sudah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) di setiap desa yang menggelar Pilkades. Seperti hal nya yang dilakukan PPKD Sungai Bundung Laut.

Tono GP warga Desa Sungai Limau Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah telah mendaftarkan diri sebagai kandidat Bakal calon kepala desa (Bacalkades) Sungai Bundung Laut diduga dicurangi oleh PPKD terkait berkas admitrasi pencalonan dan ditolak karena limit waktu pendaftaran. Hal demikian dibenarkan Tono GP ketika dikonfirmasi awak media.

Menurut Tono GP, dirinya sudah mengikuti semua prosedur dan persyaratan berkas administrasi sebagai syarat untuk maju sebagai Calkades Sungai Bundung Laut. Namun, dirinya merasa dicurangi oleh PPKD Sungai Bundung Laut dengan alasan berkas syarat pencalonannya tidak lengkap.

"Saya merasa kecewa dan dicurangi oleh pihak PPKD karena berkas saya tidak lengkap. Padahal, semua berkas saya sudah lengkap dan persyaratannya sudah dilegalisir, seperti KTP, Ijazah dan lain-lain,"kata Tono GP, Selasa 30 Mei 2023.

Tidak hanya itu, Tono GP juga menilai bahwa PPKD memberikan informasi terkait perbaikan berkas persyaratan yang sebelumnya tidak dilengkapi dengan legalisir mendekati batas waktu akhir pendaftaran.

"Saya dihubungi oleh PPKD untuk melengkapi persyaratan dengan melegalisir KTP dan lain-lain , itupun diberi tahu pada hari terakhir pendaftaran. Sebagai warga yang taat hukum dan aturan saya langsung pergi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Mempawah untuk melegalisir KTP. Dan semua berkas saya sudah lengkap. Seketika sesampainya saya di Kantor PPKD untuk menyerahkan berkas persyaratan yang sudah saya legalisir, pihak PPKD langsung mengatakan batas waktu pendaftaran sudah tutup pukul 15.00 WIB," jelas Tono GP.

Merasa dikecewakan oleh PPKD, Tono GP  menyurati Panitia PPKD Sungai Bundung Laut, Camat Sungai Kunyit dan Kantor PPKD Kabupaten Mempawah menuntut hak dan keadilan. Hingga kini surat tersebut belum ada balasan dari mereka.

"Saya hanya minta jawaban tertulis dari PPKD secara administrasi, jika memang saya digugurkan dan dibatalkan menjadi Bakal calon kepala desa Sungai Bundung laut. Tolong dijawab dengan tertulis secara administrasi.
Itu saja permintaan jangan pakai telepon. Kasus ini akan saya bawa keranah hukum,"kata Tono GP.

Dilain pihak, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Sungai Bundung, Syukur mengatakan bahwa gagalnya Pak Tono GP dalam mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Sungai Bundung Laut disebabkan karena keterlambatannya menyerahkan berkas pendaftaran melewati batas waktu pendaftaran pukul 15.00 WIB yang ditetapkan oleh panitia.

"Sebelumnya pihak panitia telah menghubungi Pak Tohi untuk melegalisir berkas pendaftaran. Hal itu sudah dilakukannya, namun ketika sesampainya Pak Tono di Kantor PPKD untuk menyerahkan berkas pendaftaran yang di legalisir batas waktunya sudah tutup pukul 15.00 WIB. Dan Pak Tono juga menelpon untuk minta toleransi agar bisa diterima. Karena sudah aturan kita tetap jalankan dan tegakkan," kata Syukur ketika dikonfirmasi melalui via telpon WhatsApp sekira pukul 12.38 WIB, Selasa 30 Mei 2023.
 Adapun tahapan Pilkades selanjutnya, dikatakan Syukur yakni tahapan daftar pemilih dan pengumuman kelulusan kelengkapan administrasi bakal calon.

"Panitia PPKD akan dan telah mengumumkan bakal calon yang lolos dalam administrasi. Pengumuman itu akan terpasang di papan informasi kantor PPKD di Desa Sungai Bundung Laut,"ujar Syukur. ***

(Wh/fsl)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close