Breaking News

Polres Singkawang Berhasil Ungkap Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 10,89 Gram


SINGKAWANG, Onenews.co.id - Wakapolres Singkawang Kompol Indra Asrianto pimpin langsung kegiatan press conference pengungkapan kasus narkotika jenis sabu, di ruang Mapolres Singkawang Jalan Firdaus H. Rais II Singkawang pada Rabu 10 Mei 2023.

Didampingi Kasat Resnarkoba Polres Singkawang AKP Jumari, Kasi humas Polres Singkawang AKP M. Mauluddin dan personel Propam Polres Singkawang dihadapan awak media Wakapolres Singkawang menyampaikan bahwa, Sat Resnarkoba Polres Singkawang telah berhasil melakukan penangkapan tindak pidana narkotika, dengan menangani 2 laporan polisi.

"3 orang pelaku dan barang bukti berupa narkotika sebanyak 10,89 gram jenis Sabu berhasil diamankan petugas di dua TKP yang berbeda," terang Wakapolres.

Wakapolres juga mengungkapkan bahwa, untuk TKP pertama dilakukan penangkapan pada hari Rabu, tanggal 3 Mei 2023 sekira jam 19.25 Wib, terhadap seorang perempuan terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial NFJ di sebuah rumah di Jalan Yasti Gang Whatsapp Kelurahan Sekip Lama Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang dengan barang bukti berupa 8 paket diduga sabu dengan berat bersih 8,31 gram. 

Kemudian pengungkapan kasus yang kedua dilakukan  penangkapan pada hari Minggu tanggal 7 Mei 2023 sekira jam 19.20 WIB di sebuah rumah di Jalan Rawasari Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang terhadap dua orang tersangka  berinisial WA dan YA dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 paket diduga sabu dengan berat bersih 2,47 gram, dan 1 paket diduga sabu dengan berat bersih 0,11 gram. 

Sehingga total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita petugas dari 2 TKP tersebut sebanyak 10,89 gram.

"Kemudian terhadap 3 Orang tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan Pasal 112 Ayat (1), (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun," kata Wakapolres. 

Berdasarkan keterangan para tersangka bahwa satu paket kecil dengan berat 1 gram sabu dapat digunakan untuk sepuluh orang.***

(Syaiful/Hms)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close